Psikoterapi Online
Pengertian
Psikoterapi adalah usaha
penyembuhan untuk masalah yang berkaitan dengan pikiran, perasaan dan perilaku.
Psikoterapi (Psychotherapy) berasal dari dua kata, yaitu "Psyche"
yang artinya jiwa, pikiran atau mental dan "Therapy" yang artinya
penyembuhan, pengobatan atau perawatan. Oleh karena itu, psikoterapi disebut
juga dengan istilah terapi kejiwaan, terapi mental, atau terapi pikiran.
Psikoterapi merupakan proses interaksi formal antara dua pihak atau
lebih, yaitu antara klien dengan psikoterapis yang bertujuan memperbaiki
keadaan yang dikeluhkan klien. Seorang psikoterapis dengan pengetahuan dan
ketrampilan psikologisnya akan membantu klien mengatasi keluhan secara
profesional dan legal.
Orang yang melakukan psikoterapi
disebut Psikoterapis (Psychotherapist). Seorang psikoterapis bisa dari kalangan
dokter, psikolog atau orang dari latar belakang apa saja yang mendalami ilmu
psikologi dan mampu melakukan psikoterapi.
konseling adalah proses pemberian
bantuan yang dilakukan oleh seorang ahli atau konselor kepada individu yang
mengalami suatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya
masalah yang dihadapi klien (Prayitno dan Erman Amti, 2004). Dibandingkan
dengan psikoterapi, konseling lebih berurusan dengan klien yang mengalami
masalah yang tidak terlalu berat. Secara umum psikoterepi dan konseling
sama-sama membantu klien dalam menyelesaikan masalah kejiawaan, pikiran, atau
mental.
Umumnya psikoterapi dan konseling
dilakukan secara tatap muka atau Face to Face (FtF). Namun pada saat ini,
perkembangan teknologi informasi dibidang kesehatan memungkinkan
penyelenggaraan terapi dan konseling melalui format jarak jauh yang dibantu
teknologi yang selanjutnya dikenal dengan e-terapi dan e-konseling. E-terapi
dan e-konseling meliputi beberapa jenis kontak pribadi dengan terapis yang
mengikuti perkembangan klien dan selalu siap untuk menjawab pertanyaan, misalnya
melalui email, telepon, atau pertemuan tatap muka yang sedikit terbatas.
Istilah e-konseling berasal dari
bahasa inggris yaitu e-counseling (electronic counseling) yang secara singkat
dapat diartikan sebagai proses penyelenggaraan konseling secara elekronik atau
menggunakan perangakat seperti computer yang terkoneksi dengan internet.
Koutsonika (2009; dalam Ifdil, 2013), menyebutkan bahwa konseling online
(e-konseling) pertama kali muncul pada tahun 1960 dan 1970 dengan perangkat
lunak program Eliza dan Parry.
Menurut Ifdil (2013), e-konseling cukup efektif
jika pemasalahan yang dihadapi membutuhkan penyelesaian dengan segera sementara
tidak ada kesempatan atau terkendala jarak untuk tidak dapat melakukan Face to
Face. Dan ketika konseling online atau e-konseling dilakukan dengan media yang
lengkap (seperti menggunakan video call) dengan didukung tersedianya jaringan
internet yang sangat cepat, hal ini hampir sama engan melakukan konseling Face
to Face.
Kekurangan e-terapi dan e-konseling diantaranya
sangat tergantung dengan dukungan media, jika media yang digunakan tidak
bermasalah maka konseling akan mudah dilakukan. Namun, jika terjadi mati
listrik, koneksi internet yang terganggu, atau terjadinya kerusakan pada
perangkat yang digunakan, maka e-terapi atau e-konseling akan mengalami
hambatan, bahkan tidak dapat dilakukan
Sumber :
http://www.psikoterapis.com/?en_apa-itu-psikoterapi-,6
http://nursyifafadhila.blogspot.co.id/2014/10/psikoterapi-dan-konseling-melalui.html






